Ruang Lingkup
Lembaga Sertifikasi Profesi Global Otomotif melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja dan calon tenaga kerja mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Skema sertifikasi yang telah disiapkan LSP Global Otomotif adalah jenis skema klister.
Acuan Normatif
Dokumen yang diacu dalam penerapan penyusunan Pedoman ini menggunakan dokumen yang terkini, yakni :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi pembaharuan Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Peraturan Badan Nasional Standardisasi Profesi Nomor.1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Standardisasi Profesi Nomor.2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Standardisasi Profesi Nomor.3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Standardisasi Profesi Nomor.2/BNSP/III/2017 tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Standardisasi Profesi Nomor.5/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi
Bidang pekerjaan pemeliharan dan perbaikan untuk
- Kendaraan Ringan Roda Empat
- Sepeda Motor
- Perbaikan Bodi Kendaraan
- Ototronik
Skema Sertifikasi Profesi Teknisi Otomotif
- Bidang Keahlian Teknologi Kendaraan Ringan (R4)
– Pemeliharaan Electrified Vehicles (EV)
– Perbaikan Gasoline Engine Management System (GEMS)
– Pemeliharaan Berkala Kendaraan Ringan
– Pelaksanaan Four Wheel Alignment Kendaraan Ringan
– Pelaksanaan Engine Tune Up Sistem Konvensional
– Pelaksanaan Engine Tune Up Sistem Injeksi
– Pemeliharaan Sistem Rem
– Perbaikan Air Conditioning (AC) System - Bidang Keahlian Teknologi Sepeda Motor (R2)
– Pemeliharaan Sepeda Motor Listrik
– Pemeliharaan Sepeda Motor Konvensional
– Pemeliharaan Sepeda Motor Injeksi - Bidang Keahlian Perbaikan Bodi Kendaraan
– Perbaikan Panel Bodi Kendaran
– Pelaksanaan Pengecatan Panel Bodi Kendaraan
Skema Sertifikasi Klaster yang Tersedia
| No | Skema Klaster | Unit Kompetensi |
| 1 | Pemeliharaan Electrified Vehicle (EV) | 7 |
| 2 | Pelaksanaa Konversi Motor Listrik | 11 |
| 3 | Perbaikan Gasoline Engine Management System (GEMS) | 5 |
| 4 | Pemeliharaan Berkala Kendaraan Ringan | 10 |
| 5 | Pelaksanaan Four Wheel Alignment Kendaraan Ringan | 10 |
| 6 | Pelaksanaan Engine Tune Up Sistem Konvensional | 7 |
| 7 | Pelaksanaan Engine Tune Up Sistem Injeksi | 8 |
| 8 | Pemeliharaan Sepeda Motor Konvensional | 17 |
| 9 | Pemeliharaan Sepeda Motor Injeksi | 17 |
| 10 | Pemeliharaan Sistem Rem | 5 |
| 11 | Perbaikan Air Conditioning (AC) System | 6 |
| 12 | Perbaikan Panel Bodi Kendaraan | 6 |
| 13 | Pelaksanaan Pengecatan Panel Bodi Kendaraan | 5 |

