Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Assessment center yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian permohonan akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, proyek) kemudian LSP akan menugaskan kompetensi asesor, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk menerbitkan dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan.
Persyaratan Sertifikasi
A. Kriteria Pemohon
Asesor menilai ulang kompetensi pelamar dengan memeriksa persyaratan dasar yang tercantum dalam skema sertifikasi dari portofolio pelatihan dan pengalaman pelamar. Hasil kaji ulang dan rekomendasi pemohon dikirimkan pada formulir APL-01 aplikasi pemohon.
B. Hak Pemohon
| 1. | Peserta yang lulus dalam uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi |
| 2. | Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesional yang kompetensinya telah diakui |
| 3. | Pemegang sertifikat hanya berlaku untuk unit-unit kompetensi sebagaimana yang tercantum pada sertifikat kompetensi |
C. Kewajiban Pemohon
| 1. | Melaksanakan keprofesian dengan tetap menjaga kode etik dan perilaku profesi |
| 2. | mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP minimal satu tahun sekali |
| 3. | Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi yang dimilikinya setiap tahun sekali |
Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Assessment center yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian permohonan akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, proyek) kemudian LSP akan menugaskan kompetensi asesor, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk menerbitkan dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan.
Persyaratan Sertifikasi
A. Kriteria Pemohon
Asesor menilai ulang kompetensi pelamar dengan memeriksa persyaratan dasar yang tercantum dalam skema sertifikasi dari portofolio pelatihan dan pengalaman pelamar. Hasil kaji ulang dan rekomendasi pemohon dikirimkan pada formulir APL-01 aplikasi pemohon.
B. Hak Pemohon
| 1. | Peserta yang lulus dalam uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi |
| 2. | Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesional yang kompetensinya telah diakui |
| 3. | Pemegang sertifikat hanya berlaku untuk unit-unit kompetensi sebagaimana yang tercantum pada sertifikat kompetensi |
C. Kewajiban Pemohon
| 1. | Melaksanakan keprofesian dengan tetap menjaga kode etik dan perilaku profesi |
| 2. | mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP minimal satu tahun sekali |
| 3. | Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi yang dimilikinya setiap tahun sekali |

