Tujuan mengembangkan TUK adalah untuk membantu memastikan pelaksanaan uji kompetensi/ asesmen dilakukan ditempat kerja agar pencapaian kompetensi benar-benar kontekstual dengan lingkungan, sarana prasarana tempat kerja
Mengembangkan TUK di tempat kerja (Designated Assessment Venue).
- TUK dibentuk oleh industri/ organisasi/ perusahaan yang mengoperasiak sistem kerja yang baik (good practices), dan kegiatan sesuai dengan kriteria unit kompetensi atau kualifikasi.
- Permohonan menjadi TUK ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi LSP Global Otomotif.
- Verifikasi TUK tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP Global Otomotif
- TUK harus memiliki personil minimal 1 orang yang memahami skema sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan SKKNI
- TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan bukti persyaratan dasar.
Mengembangkan TUK di Lembaga Diklat dan Lembaga yang menawarkan jasa TUK
- TUK dipersiapkan pembentukanya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya TUK
- Struktur organisasi TUK harus memiliki kepala TUK, bagian teknis operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan
- Tempat Uji Kompetensi dalam operasinya harus mengikuti persyaratan manajemen sesuai Pedoman BNSP 206.
- Sarana dan Perangkat, TUK harus memastikan memiliki sarana dan perangkat yang sesuai ruang lingkup uji kompetensi yang ditawarkan jasanya.
- Personil, TUK simulasi tempat kerja harus yang mempunyai kualifikasi yang sesuai (asesor kompetensi, pengelola TUK), dan kompeten bidang tertentu yang menjadi ruang lingkupnya.
Tujuan mengembangkan TUK adalah untuk membantu memastikan pelaksanaan uji kompetensi/ asesmen dilakukan ditempat kerja agar pencapaian kompetensi benar-benar kontekstual dengan lingkungan, sarana prasarana tempat kerja
Mengembangkan TUK di tempat kerja (Designated Assessment Venue).
- TUK dibentuk oleh industri/ organisasi/ perusahaan yang mengoperasiak sistem kerja yang baik (good practices), dan kegiatan sesuai dengan kriteria unit kompetensi atau kualifikasi.
- Permohonan menjadi TUK ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi LSP Global Otomotif.
- Verifikasi TUK tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP Global Otomotif
- TUK harus memiliki personil minimal 1 orang yang memahami skema sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan SKKNI
- TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan bukti persyaratan dasar.
Mengembangkan TUK di Lembaga Diklat dan Lembaga yang menawarkan jasa TUK
- TUK dipersiapkan pembentukanya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya TUK
- Struktur organisasi TUK harus memiliki kepala TUK, bagian teknis operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan
- Tempat Uji Kompetensi dalam operasinya harus mengikuti persyaratan manajemen sesuai Pedoman BNSP 206.
- Sarana dan Perangkat, TUK harus memastikan memiliki sarana dan perangkat yang sesuai ruang lingkup uji kompetensi yang ditawarkan jasanya.
- Personil, TUK simulasi tempat kerja harus yang mempunyai kualifikasi yang sesuai (asesor kompetensi, pengelola TUK), dan kompeten bidang tertentu yang menjadi ruang lingkupnya.

