Merupakan tatanan atau sistem manajemen nasional (SISMENAS) sertifikasi profesi suatu negara yang mencakup keterkaitan komponen-komponen sertifikasi profesi nasional yang komprehensif dan sinerjik dalam rangka mencapai tujuan sertifikasi kompetensi kerja nasional di Indonesia.
sistem sertifikasi profesi nasional umumnya terdiri atas 6 subsistem yakni: subsistem sertifikasi kompetensi, subsistem pengembangan kelembagaan, subsistem lisensi, subsistem harmonisasi, subsistem data & informasi dan subsistem penjaminan mutu. Otoritas sertifikasi profesi di Indonesia adalah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang pembentukannya berdasar PP No. 23 tahun 2004 yang kemudian diperbaharui dengan PP No. 10 tahun 2018 dalam rangka engemban amanah UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait dengan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja dan calon tenaga kerja kompeten.

