Latar Belakang
Memasuki era globalisasi, maka tuntutan pelayanan sektor otomotif terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi. LSP Global Otomotif hadir untuk memastikan bahwa pelayanan purna jual (after sales service) menjadi mata rantai utama yang terstandarisasi, menjamin keberlangsungan sebuah bisnis
Banyak faktor yang dapat menentukan kuatitas pelayanan purna jual, diantaranya:
- Kualitas dan kelengkapan sarana prasanara tempat kerja/bengkel.
- Kelengkapan menu service yang ditawarkan oleh bengkel service.
- Kualitas biaya jasa pelayanan service yang diberikan kepada penguna/pelanggan.
- Kualitas, meliputi responsibilitas dan akuntabilitas hasil pekerjaan yang dihasilkan.
Terkait kualitas pekerjaan yang diberikan kepada pemilik kendaraan, maka hal yang harus dipastikan adalah sejauh mana tenaga kerja dari team kerja bengkel yang secara langsung menentukan hasil pekerjaan sebagai penggaransi kualitas tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan. Maka, program kerja yang harus segera dilakukan adalah melakukan sertifikasi kompetensi kerja secara masif yang kredibel dan akuntabel melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi.
Landasan Hukum
Landasan Hukum LSP Global Otomotif merupakan perwujudan dari penerapan berbagai peraturan perundangan yang meliputi:
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi (201);
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (202);
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 3/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (208);
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 5/BNSP/VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi (206);
- Sejarah Singkat LSP Global Otomotif
Lembaga Sertifikasi Profesi Global Otomotif adalah LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Pengarah LSP Global Otomotif Nomor 001/GO/VIII/2024 Tentang Pembentukkan Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Global Otomotif (LSP-GO) periode Tahun 2024 – 2028.
Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi ini diinisiasi oleh Perkumpulan Praktisi Otomotif Indonesia (PPOI) dan didukung oleh beberapa stake holder yang mewakili Departeman Teknis Pembina (Kemenperind) yaitu BPSDMI, Asosiasi Profesi, Asosiasi Industri dan Pengguna Tenaga Kerja (Bengkel Otomotif). Sehingga lembaga ini bisa menjawab tantangan terkait kebutuhan tenaga kerja tersertifikasi yang kredibel dan akuntabel diseluruh wilayah Indonesia dan pasar global.
- Profil Singkat LSP Global Otomotif

