Berikut ini adalah infrastruktur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi

- Standar Kompetensi (SKKNI)
- Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Master Asesor
- Asesor Kompetensi
- Asesor Lisensi
Berikut ini adalah infrastruktur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi

Sertifikasi merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.
Hubungi Kami:
E-mail:lspglobalotomotif@gmail.com
No.Telp:0851-2102-1319
